Saturday, September 09, 2006

Sanksi Dua Tahun?

Sanksi tegas dengan efek jera tengah digodok Komisi Disiplin untuk Persebaya dan bonek akibat kerusuhan pada laga Persebaya vs Arema, di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, Senin (4/9). Seberat apa gerangan sanksi itu?
Manajemen Bajul Ijo sendiri siap menerimanya asalkan tak mematikan pembinaan sepakbola. Agaknya sidang tak terlalu repot jika terhukum sudah mengaku salah. Namun, keadaan bisa berbalik, apalagi jika Persebaya mengajukan banding.
Maklum Komisi Banding di bawah Rusdi Taher sudah menganulir sanksi dari Komdis untuk kubu Bajul Ijo setelah keributan di Stadion Gajah Mada, Mojokerto, bulan lalu.
“Saat itu kami menghukum bonek tak boleh mendukung Persebaya pada partai away, tapi Komding memutuskan lain. Padahal kalau saja sanksi diterapkan, bisa jadi bonek akan berpikir dua kali sebelum rusuh lagi,” jelas Togar Manahan Nero, Ketua Komdis.
Namun, kemungkinan Komding menganulir “lagi” keputusan Komdis ditepis Nurdin Halid. “Mereka akan saya kumpulkan untuk menyamakan visi. Kerusuhan itu harus ditindak tegas. Semua pihak harus mendukung,” jelas Ketua Umum PSSI itu.
“Banyak spekulasi soal sanksi, tapi saya belum bisa jelaskan sebelum sidang dimulai. Yang jelas akan ada hukuman sepadan,” tegas Togar.
“Semestinya seusai kejadian di Kediri dan Surabaya lalu, bonek dan Persebaya mendapat larangan bertanding di Surabaya selama dua tahun. Ini bentuk ketegasan Komdis dan shock therapy, hingga mereka mengubah perilakunya,” usul Haruna Sumitro, Ketua Pengda PSSI Jatim.
BLI Kena? Selama ini sanksi paling keras dijatuhkan Komdis pada Persigo Gorontalo musim lalu atau Persim Maros dua tahun lalu. Kedua klub dilarang memainkan partai kandang selama semusim. “Kasus Persebaya adalah kerusuhan yang mengganggu jalan pertandingan, pada Persigo dan Persim penganiayaan terhadap pemain. Itu beda,” ungkap Togar.
“Sangat wajar Persebaya pindah homebase dan main tanpa penonton di liga depan,” jelas Hardi Maksud, Ketua Harian Pengda PSSI Jabar. “Jika perlu, para pemimpin suporter diproses. Jika peringatan tak mempan, bubarkan saja fan club Persebaya.”
Kasus ini memicu Menegpora ambil suara. Menurut Adhyaksa Dault, pelaku kerusuhan bisa dikenai Pasal 170 KUHP tentang pelaku kerusuhan dan kerusakan yang ditimbulkan akibat kerusuhan itu serta Pasal 55 mengenai keterikatan pihak-pihak lain dari peristiwa tersebut.
Dia juga menyebutkan adanya sanksi terhadap penyelenggara kegiatan olahraga (Pasal 51 ayat 89 butir 2 pada UU No. 3 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional). BLI, dong! Rizal/Teguh/Indra/Ary

0 Comments:

Post a Comment

<< Home